• PT hanya 4,3 juta dan CV hanya 2,9 juta. Konsultasikan sekarang, GRATIS
Home » Info » Siapa Saja yang Masih Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

Siapa Saja yang Masih Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

denhoo 04 Sep 2026 2
Siapa saja yang masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen setelah PP 20/2026? Simak kriteria, masa peralihan, dan pihak yang tidak lagi berhak.

Siapa saja yang masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen setelah PP 20/2026? Simak kriteria, masa peralihan, dan pihak yang tidak lagi berhak.

Siapa Saja yang Masih Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

Sejak pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perpajakan UMKM, pertanyaan “siapa saja yang masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen” semakin sering muncul di kalangan pelaku usaha. Wajar saja, karena perubahan ini membuat sebagian wajib pajak yang tadinya menikmati kemudahan tarif final kini harus beralih ke skema pajak umum. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui secara pasti apakah dirinya masih termasuk kelompok yang berhak, atau justru perlu menyesuaikan strategi perpajakannya mulai sekarang.

Latar Belakang Perubahan Aturan Tarif UMKM

Sebelum membahas siapa saja yang masih berhak, ada baiknya kita memahami dulu konteks di balik perubahan ini. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) sebagai perubahan atas PP 55/2022, dengan tujuan utama mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pemecahan usaha (business splitting) yang selama ini dimanfaatkan sejumlah pihak agar tetap masuk kategori UMKM meski skala usahanya sebenarnya sudah jauh lebih besar.

Dengan kata lain, perubahan ini bukan menghapus fasilitas tarif rendah bagi UMKM, melainkan memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha kecil yang memang menjadi sasaran utama kebijakan ini sejak awal.

Kelompok yang Masih Berhak Pakai Tarif 0,5 Persen

Selanjutnya, mari kita bahas inti pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 57 PP 20/2026, berikut kelompok wajib pajak dalam negeri yang masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, selama peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tertentu.
  • Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan, yaitu PT yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
  • Koperasi dalam negeri yang memenuhi kriteria peredaran bruto yang ditetapkan.

Perlu digarisbawahi, khusus untuk wajib pajak orang pribadi, masih berlaku pula fasilitas tambahan berupa pengecualian pajak atas omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 2 PP 55/2022 yang tidak diubah oleh PP 20/2026.

Kelompok yang Tidak Lagi Berhak

Sebaliknya, ada beberapa kelompok wajib pajak yang kini tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen, meski sebelumnya termasuk pihak yang berhak. Kelompok tersebut meliputi:

  • Wajib Pajak badan berbentuk CV (Persekutuan Komanditer).
  • Wajib Pajak badan berbentuk PT selain Perseroan Perorangan, atau PT dengan lebih dari satu pemegang saham.
  • Wajib Pajak badan berbentuk Firma.
  • BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Dengan demikian, para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok tersebut perlu mulai menyesuaikan skema perpajakannya ke tarif pajak penghasilan umum, yang dihitung berdasarkan laba bersih melalui mekanisme pembukuan.

Tabel Kelayakan Berdasarkan Bentuk Usaha

Agar lebih mudah dipahami secara sekilas, berikut rangkuman kelayakan penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen berdasarkan bentuk badan usaha.

Bentuk Usaha Status Kelayakan Catatan
Wajib Pajak Orang Pribadi Masih berhak Berlaku pengecualian omzet Rp500 juta pertama
Perseroan Perorangan Masih berhak Wajib didirikan oleh satu orang pemilik
Koperasi Masih berhak Masa peralihan hingga 2029 untuk kelompok tertentu
CV, PT non-perorangan, Firma Tidak berhak lagi Beralih ke tarif pajak penghasilan umum
BUMDes / BUMDesma Tidak berhak lagi Perlu menyesuaikan skema pelaporan pajak

Masa Peralihan bagi Wajib Pajak Tertentu

Meski aturan baru ini terkesan cukup ketat, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian melalui ketentuan peralihan pada Pasal II PP 20/2026. Dengan kata lain, tidak semua perubahan berlaku serta-merta sejak aturan ini diterbitkan. Sebagian kelompok wajib pajak yang sebelumnya berhak masih dapat menggunakan fasilitas tarif 0,5 persen hingga Tahun Pajak 2026, sementara untuk koperasi tertentu, masa peralihannya bahkan diberikan hingga tahun 2029.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha yang terdampak untuk memanfaatkan masa peralihan ini sebaik mungkin, misalnya dengan mulai mempersiapkan sistem pembukuan yang lebih rapi sebelum sepenuhnya beralih ke skema pajak penghasilan umum.

Langkah Mengecek Status Kelayakan Anda

Selanjutnya, agar tidak salah langkah dalam menentukan skema pajak yang berlaku bagi usaha Anda, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan status kelayakan tersebut:

  1. Identifikasi bentuk badan usaha Anda, apakah termasuk orang pribadi, Perseroan Perorangan, koperasi, atau bentuk lain seperti CV maupun PT non-perorangan.
  2. Hitung total peredaran bruto usaha Anda dalam satu tahun pajak terakhir, termasuk penggabungan omzet keluarga bila relevan.
  3. Cek apakah usaha Anda termasuk dalam kelompok yang mendapat masa peralihan sesuai Pasal II PP 20/2026.
  4. Konsultasikan status perpajakan Anda kepada pihak yang memahami regulasi terbaru, agar tidak keliru dalam menentukan skema pelaporan.
  5. Siapkan sistem pencatatan keuangan yang lebih rapi apabila usaha Anda perlu beralih ke skema pajak penghasilan umum.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan usaha tetap terjaga, sekaligus terhindar dari risiko kesalahan pelaporan yang dapat berujung pada sanksi administratif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja yang masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen?

WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi — rinciannya ada di bagian Kelompok yang Masih Berhak Pakai Tarif 0,5 Persen.

Apakah CV masih bisa memakai tarif PPh Final 0,5 persen?

Tidak lagi sejak PP 20/2026 berlaku — penjelasan lengkapnya ada pada bagian Kelompok yang Tidak Lagi Berhak.

Apakah PT biasa masih bisa pakai tarif UMKM 0,5 persen?

Hanya Perseroan Perorangan yang masih berhak — lihat detailnya di bagian Tabel Kelayakan Berdasarkan Bentuk Usaha.

Berapa lama masa peralihan bagi wajib pajak yang tidak lagi berhak?

Hingga Tahun Pajak 2026, bahkan 2029 untuk koperasi tertentu — selengkapnya di bagian Masa Peralihan bagi Wajib Pajak Tertentu.

Konsultasi Gratis

Mengetahui apakah usaha Anda masih termasuk kelompok yang berhak menggunakan tarif pajak UMKM 0,5 persen adalah langkah penting agar Anda tidak salah dalam menyusun strategi perpajakan ke depan. Terlebih lagi, bagi wajib pajak yang mulai kehilangan hak atas fasilitas ini, persiapan yang matang sejak awal akan sangat membantu proses transisi ke skema pajak penghasilan umum berjalan lebih lancar.

SolusiPro siap membantu Anda memastikan status kelayakan perpajakan usaha, mendampingi proses penyesuaian administrasi, hingga mempersiapkan legalitas usaha yang relevan dengan kondisi terbaru. Daripada menebak-nebak status usaha Anda sendiri, akan lebih tenang bila Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim yang memahami seluk-beluknya.

Cek juga rating bintang 5 dari klien yang puas akan pelayanan SolusiPro disini

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Apakah Driver Ojol Bisa Resmi Berstatus UMKM

Togar Sianturi

31 Agu 2026

Apakah Driver Ojol Bisa Resmi Berstatus UMKM Pertanyaan “apakah driver ojol bisa resmi berstatus UMKM” kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sudah berjalan di lapangan. Sejak pertengahan 2026, jutaan pengemudi ojek online di berbagai daerah mendapatkan pengakuan baru sebagai pelaku usaha mikro, lengkap dengan sejumlah hak dan fasilitas yang menyertainya. Meski begitu, tidak …

Kenapa Validasi KBLI di OSS Kini Diperketat Pemerintah

Togar Sianturi

29 Agu 2026

Kenapa Validasi KBLI di OSS Kini Diperketat Pemerintah Belakangan ini banyak pelaku usaha dibuat bingung saat mengajukan perizinan di OSS karena validasi KBLI di OSS tiba-tiba terasa jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Bukan tanpa sebab, langkah ini merupakan bagian dari transisi besar sistem klasifikasi usaha nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemilik PT, CV, maupun …

Cara Membuat Akta Notaris untuk Pendirian Usaha

Togar Sianturi

27 Agu 2026

Cara Membuat Akta Notaris untuk Pendirian Usaha Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), tidak bisa dilepaskan dari satu dokumen krusial: akta notaris. Selanjutnya, dokumen ini menjadi fondasi hukum yang memastikan bisnis Anda diakui secara resmi oleh negara. Namun, banyak calon pengusaha yang masih bingung mengenai cara membuat akta …

Dokumen Wajib Pendirian CV yang Sering Terlewat

Togar Sianturi

26 Agu 2026

Dokumen Wajib Pendirian CV yang Sering Terlewat Panduan lengkap dokumen wajib pendirian CV yang sering terlewat pengusaha, lengkap dengan dampaknya dan checklist agar proses legalitas berjalan lancar. Daftar Isi Kenapa Kelengkapan Dokumen Sangat Menentukan? Dokumen Dasar yang Umumnya Sudah Diketahui Dokumen yang Sering Terlewat Saat Mendirikan CV Dampak Jika Dokumen Tidak Lengkap Checklist Dokumen Pendirian …

Cara Mendirikan Koperasi untuk Usaha Bersama

Togar Sianturi

24 Agu 2026

Cara Mendirikan Koperasi untuk Usaha Bersama Panduan lengkap cara mendirikan koperasi di Indonesia: syarat, jenis-jenis koperasi, tahapan, dokumen, hingga kewajiban setelah resmi berdiri. Daftar Isi Apa Itu Koperasi dan Prinsip Dasarnya? Syarat Mendirikan Koperasi Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia Tahapan Cara Mendirikan Koperasi Dokumen yang Perlu Disiapkan Kewajiban Koperasi Setelah Resmi Berdiri Tips Mendirikan Koperasi agar …

Panduan Lengkap Mengurus NIB di OSS RBA

Togar Sianturi

21 Agu 2026

Panduan Lengkap Mengurus NIB di OSS RBA Panduan lengkap cara mengurus NIB di OSS RBA: tingkat risiko usaha, tahapan pendaftaran, dokumen, hingga kapan NIB perlu diperbarui. Daftar Isi Apa Itu NIB dan OSS RBA? Fungsi NIB bagi Pelaku Usaha Tingkat Risiko Usaha dalam OSS RBA Tahapan Cara Mengurus NIB di OSS RBA Dokumen yang Perlu …

Hot Categories