• PT hanya 4,3 juta dan CV hanya 2,9 juta. Konsultasikan sekarang, GRATIS
Home » Info » Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa

Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa

denhoo 07 Sep 2026 3
Simak perbedaan pajak PT Perorangan dan PT Biasa, mulai dari tarif PPh, fasilitas final 0,5%, hingga kewajiban pajak lainnya.

Simak perbedaan pajak PT Perorangan dan PT Biasa, mulai dari tarif PPh, fasilitas final 0,5%, hingga kewajiban pajak lainnya secara lengkap.

Perbedaan Pajak PT Perorangan dan PT Biasa

Ketika hendak mendirikan perseroan terbatas, banyak calon pengusaha yang masih bingung memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa, terutama dari sisi kewajiban perpajakannya. Padahal, memahami perbedaan pajak PT Perorangan dan PT Biasa sejak awal sangat penting, karena pilihan bentuk badan usaha ini akan menentukan skema tarif pajak, fasilitas yang dapat dinikmati, hingga kompleksitas pelaporan ke depannya. Melalui artikel ini, mari kita bahas perbedaannya secara menyeluruh agar Anda dapat menentukan pilihan yang paling tepat untuk bisnis Anda.

Mengenal PT Perorangan dan PT Biasa

Sebelum membahas sisi perpajakannya, ada baiknya kita memahami dulu karakteristik dasar dari kedua bentuk perseroan ini. PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan hanya oleh satu orang, di mana pendirinya sekaligus berperan sebagai pemegang saham dan direktur. Ketentuan ini diatur melalui Pasal 153A Undang-Undang Cipta Kerja, dan pada praktiknya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan proses pendirian yang jauh lebih sederhana.

Sebaliknya, PT Biasa atau PT Umum tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan minimal dua pemegang saham serta struktur organisasi yang lebih formal, termasuk mekanisme RUPS dan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Dengan demikian, perbedaan struktur kepemilikan inilah yang kemudian membawa konsekuensi berbeda pula pada sisi perpajakannya.

Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan

Selanjutnya, mari kita masuk ke inti pembahasan, yaitu perbedaan tarif pajak penghasilan di antara keduanya. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026, PT Perorangan yang memenuhi kriteria dan memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun termasuk kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari omzet, bahkan tanpa batas waktu tertentu selama kriteria tersebut tetap terpenuhi.

Di sisi lain, PT Biasa memiliki situasi yang berbeda. Sejak PP 20/2026 berlaku, PT Biasa tidak lagi menjadi subjek baru yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%. Badan usaha ini dikenai tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 22% dari laba bersih, dengan tambahan fasilitas diskon 50% melalui Pasal 31E untuk porsi penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar, sehingga tarif efektifnya menjadi sekitar 11% untuk porsi tersebut.

Tabel Perbandingan Pajak Secara Lengkap

Agar lebih mudah dipahami, berikut rangkuman perbandingan aspek perpajakan antara PT Perorangan dan PT Biasa.

Aspek PT Perorangan PT Biasa
Dasar pengenaan pajak Omzet (peredaran bruto) Laba bersih (penghasilan kena pajak)
Tarif utama 0,5% dari omzet (PPh Final) 22% dari laba bersih (PPh Badan)
Batas waktu fasilitas final Tanpa batas waktu (sesuai PP 20/2026) Maksimal 3 tahun pajak, hanya bagi yang terdaftar sebelum PP 20/2026
Kompleksitas pembukuan Relatif sederhana, cukup catatan omzet Wajib pembukuan lengkap sesuai standar akuntansi
Kewajiban PPN Wajib PKP jika omzet melebihi Rp500 juta Wajib PKP jika omzet melebihi Rp500 juta
Struktur kepemilikan Satu orang pemilik sekaligus direktur Minimal dua pemegang saham

Kewajiban Pajak Lain yang Perlu Diperhatikan

Selain perbedaan tarif utama, ada pula sejumlah kewajiban pajak lain yang berlaku bagi kedua bentuk perseroan ini, meski dengan tingkat kompleksitas yang berbeda. Berikut beberapa di antaranya:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap wajib dipungut dan dilaporkan apabila omzet tahunan melebihi Rp500 juta dan badan usaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berlaku baik untuk PT Perorangan maupun PT Biasa.
  • Kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap berlaku untuk kedua bentuk perseroan, meski PT Perorangan umumnya memiliki jumlah karyawan yang lebih sedikit sehingga administrasinya lebih sederhana.
  • Pajak daerah seperti pajak reklame maupun retribusi izin usaha tetap dikenakan sesuai lokasi dan jenis kegiatan usaha masing-masing.
  • Pajak atas dividen yang dibagikan kepada pemegang saham tetap berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang mengatur penghasilan dari modal.

Dengan demikian, meski PT Perorangan menawarkan kesederhanaan dari sisi tarif utama, kewajiban pajak pendukung lainnya tetap perlu diperhatikan secara cermat agar tidak menimbulkan sanksi administratif di kemudian hari.

Kapan PT Perorangan Harus Beralih ke PT Biasa

Menariknya, status PT Perorangan bukanlah sesuatu yang bersifat permanen. Terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan sebuah PT Perorangan beralih status menjadi PT Biasa, di antaranya:

  1. Omzet tahunan sudah melampaui batas kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) yang ditetapkan.
  2. Pemilik ingin menambah pemegang saham lain, karena PT Perorangan hanya dapat dimiliki oleh satu orang.
  3. Perusahaan membutuhkan suntikan modal dari investor atau mitra strategis yang mensyaratkan struktur kepemilikan lebih dari satu pihak.
  4. Perusahaan berencana mengikuti tender atau kerja sama bisnis yang mensyaratkan struktur PT dengan tata kelola yang lebih formal.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik PT Perorangan untuk terus memantau perkembangan skala usahanya, agar proses peralihan status dapat dipersiapkan dengan matang sebelum benar-benar diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.

Tips Memilih Bentuk Usaha yang Tepat

Lantas, bentuk usaha mana yang sebaiknya dipilih? Sebenarnya, jawabannya sangat bergantung pada kondisi dan rencana pengembangan bisnis masing-masing. Sebagai gambaran umum, PT Perorangan lebih cocok bagi Anda yang menjalankan usaha sendiri, ingin memegang kendali penuh, serta masih berada dalam skala UMK dengan kebutuhan administrasi yang minim. Sebaliknya, PT Biasa lebih sesuai bagi bisnis yang sudah membutuhkan struktur kepemilikan bersama, ingin menggandeng investor, atau berencana berkembang dalam skala yang jauh lebih besar.

Dengan demikian, alih-alih terburu-buru memilih salah satu bentuk, ada baiknya mempertimbangkan terlebih dahulu arah pengembangan bisnis dalam beberapa tahun ke depan, agar bentuk badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa perbedaan utama pajak PT Perorangan dan PT Biasa?

PT Perorangan memakai tarif final 0,5% dari omzet, sementara PT Biasa memakai tarif PPh Badan 22% dari laba bersih — penjelasan lengkapnya ada di bagian Perbedaan Tarif Pajak Penghasilan.

PT Perorangan kena pajak berapa persen?

Sebesar 0,5% dari omzet selama masih di bawah Rp4,8 miliar setahun — rinciannya ada pada bagian Tabel Perbandingan Pajak Secara Lengkap.

Kapan PT Perorangan harus berubah menjadi PT Biasa?

Saat omzet melampaui batas UMK atau ingin menambah pemegang saham — selengkapnya di bagian Kapan PT Perorangan Harus Beralih ke PT Biasa.

Apakah PT Biasa masih bisa menikmati tarif PPh Final 0,5%?

Hanya yang terdaftar sebelum PP 20/2026, dengan masa transisi terbatas — lihat penjelasannya di bagian Mengenal PT Perorangan dan PT Biasa.

Konsultasi Gratis

Memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa memang bukan keputusan yang bisa diambil sembarangan, mengingat masing-masing membawa konsekuensi perpajakan yang cukup berbeda. Terlebih lagi, seiring bisnis berkembang, Anda mungkin perlu mempertimbangkan peralihan status di kemudian hari agar tetap sesuai dengan skala usaha yang sebenarnya.

SolusiPro siap membantu Anda menentukan bentuk badan usaha yang paling tepat, baik untuk pendirian PT Perorangan, PT Biasa, maupun proses peralihan di antara keduanya, sekaligus mendampingi kebutuhan legalitas dan administrasi perpajakan lainnya. Daripada bingung menentukan pilihan sendiri, konsultasikan kebutuhan usaha Anda kepada tim yang berpengalaman sekarang juga.

Cek juga rating bintang 5 dari klien yang puas akan pelayanan SolusiPro disini

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batas Waktu PPh Final UMKM untuk CV dan PT Biasa

denhoo

05 Sep 2026

Batas Waktu PPh Final UMKM untuk CV dan PT Biasa Bagi pemilik badan usaha berbentuk CV maupun PT Biasa, memahami batas waktu PPh Final UMKM menjadi hal yang tidak boleh diabaikan, terlebih setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah banyak ketentuan lama. Sebab, jika sebelumnya fasilitas tarif rendah ini bisa dinikmati relatif lama, kini situasinya …

Siapa Saja yang Masih Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

denhoo

04 Sep 2026

Siapa Saja yang Masih Bisa Pakai Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Sejak pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai perpajakan UMKM, pertanyaan “siapa saja yang masih bisa pakai tarif pajak UMKM 0,5 persen” semakin sering muncul di kalangan pelaku usaha. Wajar saja, karena perubahan ini membuat sebagian wajib pajak yang tadinya menikmati kemudahan tarif final kini harus …

Apakah Driver Ojol Bisa Resmi Berstatus UMKM

Togar Sianturi

31 Agu 2026

Apakah Driver Ojol Bisa Resmi Berstatus UMKM Pertanyaan “apakah driver ojol bisa resmi berstatus UMKM” kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sudah berjalan di lapangan. Sejak pertengahan 2026, jutaan pengemudi ojek online di berbagai daerah mendapatkan pengakuan baru sebagai pelaku usaha mikro, lengkap dengan sejumlah hak dan fasilitas yang menyertainya. Meski begitu, tidak …

Kenapa Validasi KBLI di OSS Kini Diperketat Pemerintah

Togar Sianturi

29 Agu 2026

Kenapa Validasi KBLI di OSS Kini Diperketat Pemerintah Belakangan ini banyak pelaku usaha dibuat bingung saat mengajukan perizinan di OSS karena validasi KBLI di OSS tiba-tiba terasa jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Bukan tanpa sebab, langkah ini merupakan bagian dari transisi besar sistem klasifikasi usaha nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemilik PT, CV, maupun …

Cara Membuat Akta Notaris untuk Pendirian Usaha

Togar Sianturi

27 Agu 2026

Cara Membuat Akta Notaris untuk Pendirian Usaha Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV), tidak bisa dilepaskan dari satu dokumen krusial: akta notaris. Selanjutnya, dokumen ini menjadi fondasi hukum yang memastikan bisnis Anda diakui secara resmi oleh negara. Namun, banyak calon pengusaha yang masih bingung mengenai cara membuat akta …

Dokumen Wajib Pendirian CV yang Sering Terlewat

Togar Sianturi

26 Agu 2026

Dokumen Wajib Pendirian CV yang Sering Terlewat Panduan lengkap dokumen wajib pendirian CV yang sering terlewat pengusaha, lengkap dengan dampaknya dan checklist agar proses legalitas berjalan lancar. Daftar Isi Kenapa Kelengkapan Dokumen Sangat Menentukan? Dokumen Dasar yang Umumnya Sudah Diketahui Dokumen yang Sering Terlewat Saat Mendirikan CV Dampak Jika Dokumen Tidak Lengkap Checklist Dokumen Pendirian …

Hot Categories